Pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Saat membacakan pledoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dia juga mengaku inging membalik waktu.
Djoko Tjandra menyuap Pinangki senilai US$500 ribu dari total yang dijanjikan sebesar US$1 juta
Dilakukan sebagai langkah untuk transparansi penanganan kasus Pinangki.
Chudry menuturkan, Komjak sejatinya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung
Biaya rata-rata operasi hidung di klinik tersebut berkisar antara 10.000 - 30.000 dolar AS, alias Rp147,6 juta hingga Rp443 juta.
Penyidik meminta keterangan Pinangki terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan janji sekaligus tindak pidana pencucian uan.
KPK justru baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki.
Penyidik pun telah menemukan fakta bahwa Joko Tjandra meminta Jaksa Pinangki untuk mengurus Fatwa di Makamah Agung.
Kejagung sendiri berharap seluruh masyarakat dapat ikut mengawal proses penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki
Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Perbuatan jaksa Pinangki tak pantas mendapat pendampingan apapun dalam proses hukum.
ICW menduga dengan pendampingan hukum ini proses penegakkan hukum yang menjerat Pinangki tidak akan berjalan objektif
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.
Status tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.